Total Tayangan Halaman

Minggu, 02 Juni 2013

PERENCANAAN PAJAK INTERNASIONAL



Isu bisnis internasional saat ini telah memegang peranan penting. Dengan demikian perencanaan pajak secara internasional juga menjadi semakin penting. Transakasi internasional – termasuk di dalamnya transaksi pajak internasional – akan menjadi bagian bisnis yang tidak efisien apabila tidak direncanakan dengan baik.
Di satu sisi perencanaan pajak internasional memiliki cakupan yang lebih luas dari pada perencanaan pajak domestik. Di sisi lain, karena sangat terlibat dengan undang-undang dan peraturan dari dua negara atau lebih, maka perencanaan pajak internasional menjadi salah satu area yang kompleks.
Sasaran utama dari perusahaan domestik dalam kaitannya dengan pajak adalah mengurangi pajak nasional/domestik dan pajak asing atas pendapatan yang berasal dari luar negeri. Pajak asing akan meningkatkan biaya pajak perusahaan domestik secara total dan pajak tersebut tidak seluruhnya dapat dikreditkan dari pajak domestik.
Pembayar pajak dapat meningkatkan efisiensi biaya pajak asing ini melalui rencana pengurangan pajak asing atau melalui rencana peningkatan porsi pajak asing yang dapat dikreditkan.
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.


Rencana Pengurangan Pajak Asing
Ada banyak teknik pengurangan pajak asing yang dapat dipakai oleh pembayar pajak. Secara umum teknik-teknik ini sama dengan yang digunakan untuk pengurangan pajak domestik. Beberapa di antaranya termasuk merealisir pendapatan dalam bentuk yang memungkinkan pengenaan tarif pajak rendah, penundaan pengakuan pendapatan kotor, dan mempercepat pengakuan biaya. Teknik lain dapat bersifat unik seperti memanfaatkan keuntungan dari insenif pajak lokal, pembiayaan hutang, transfer pricing, dan pemanfaatan tax treaty.

Insentif Pajak Lokal
Salah satu metode pengurangan beban pajak asing adalah dengan memanfaatkan pengecualian pajak dan tax holiday dari berbagai negara. Sebagai contoh, Irlandia memberikan pengurangan tarif dalam memajakai keuntungan perusahaan manufaktur yang didirikan di sana, Singapura menawarkan tax holiday bagi perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang teknologi maju, Puerto Rico memberikan pengecualian pajak untuk perusahaan tertentu yang mendirikan pabrik di sana, Belgia menawarkan potongan pajak bagi pusat distribusi yang didirikan di sana, dan Swiss menawarkan tarif pajak rendah untuk kantor pusat perusahaan yang didirikan di sana.

Pembiayaan Hutang
Pembiayaan cabang perusahaan yang pendapatannya menjadi obyek pajak bertarif tinggi dapat usahakan agar mendorong terciptanya pengurangan biaya bunga dan pembayaran dividen semaksimal mungkin.




Prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
  1. Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
  2. Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
  3. National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.

Masalah-masalah dalam perpajakan internasional
  1. Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
  2. Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty. Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.
Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap negara yang terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing berdasarkan model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Di dunia ini, ada dua model treaty yang sering dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu model OECD dan model PBB.
Memahami treaty yang berlaku antara suatu negara dengan negara lainnya, bisa dimulai dengan memahami prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam kenyataannya, memahami suatu tax treaty tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Bahasa yang digunakan, jumlah klausul yang cukup banyak, pemahaman seseorang tentang dasar-dasar perpajakan dan berbagai sebab lainnya merupakan hal yang dapat mempengaruhi kesulitan tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar dan prinsip umum yang berlaku dalam suatu treaty, seseorang akan menjadi lebih mudah memahami suatu treaty yang secara spesifik berlaku untuk negara tertentu.
Sebagai suatu perjanjian, sebuah treaty adalah kontrak yang mengikat suatu negara dengan negara lain dalam hal perlakuan perpajakan. Oleh sebab itu, di dalamnya selalu berisi klausul-klausul, pasal-pasal dan ayat-ayat yang berkaitan dengan suatu aspek transaksi dan pihak tertentu tertentu. Pasal-pasal atau ayat-ayat (article atau artikel) yang terdapat dalam sebuah tax treaty pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian besar yaitu bagian yang mengungkapkan cakupan tax treaty, bagian yang mengatur minimalisasi pengenaan pajak berganda, bagian tentang pencegahan penghindaran pajak dan bagian yang mencakup hal-hal lainnya.
Semua bagian itu cenderung lebih mudah dipahami dari pada berbagai definisi, istilah dan pengertian yang sering disebutkan dalam suatu tax treaty. Berbagai definisi, istilah dan pengertian inilah yang menjadi lebih penting untuk dipahami setiap pihak khususnya berkaitan dengan kepentingan dalam praktek bisnis sehari-hari.



Cakupan Tax Treaty
Personal Scope
Pasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam treaty yang bersangkutan bisa diterapkan. Di sini diatur ketentuan tentang siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang berdasarkan treaty tersebut dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda (double residence).
Biasanya, di sini tidak diartikan lebih lanjut definisi mengenai penduduk maupun perihal kependudukan ganda. Kedua hal tersebut diatur dalam klausul lain yaitu dalam klausul tentang general definitions dan tentang residence. Oleh karena itu, pengertian personal scope berkaitan erat dengan pengertian-pengertian dalam dua klausul tersebut.

Taxes Covered
Di sini diatur tentang jenis-jenis pajak yang perlakuannya menggunakan ketentuan dalam tax treaty yang bersangkutan. Jenis pajak yang diatur di sini akan mengikuti ketentuan sesuai tax treaty dan mengabaikan ketentuan internal yang berlaku di masing-masing negara. Dalam beberapa hal, ketentuan suatu tax treaty memiliki kekuatan yang berada di atas sistem perundang-undangan yang berlaku secara internal di dalam suatu negara.
Aturan dalam tax treaty hanya diberlakukan untuk jenis pajak langsung seperti Pajak Penghasilan (PPh). Atas pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tidak diatur dalam tax treaty. Dalam ketentuan umumnya (general definitions), diatur tentang definisi istilah-istilah umum yang berkaitan dengan definisi persons (orang atau badan), national (negara atau kearganegaraan), international traffic (lalu lintas internasional), enterprise (badan usaha) dan lain-lain.

Residence
Di sini diatur tentang dua hal yaitu definisi penduduk (berkaitan dengan personal scope) serta tie breaker rule yaitu ketentuan yang menentukan tidak berlakunya status residence atas suatu pihak dengan karakteristik tertentu. Definisi penduduk sebagaimana diatur dalam paragraf pertama klausul ini adalah setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan internal suatu negara – seperti keberadaan, domisili, tempat kedudukan manajemen atau sebab-sebab lain yang mempunyai karakteristik yang sama – dapat dikenai pajak di negara tersebut. Dengan kata lain, penduduk adalah Subjek Pajak dalam negeri suatu negara yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lokal yang berlaku di negara tersebut.
Klausul ini juga menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tidak dapat langsung dianggap sebagai penduduk suatu negara hanya karena mendapatkan penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Dalam prakteknya, orang pribadi atau badan dapat dianggap sebagai penduduk dari dua negara berdasarkan azas world wide income yang dianut. Hal ini bisa terjadi karena setiap negara pada dasarnya berhak mengatur definisi penduduk sesuai dengan versinya masing-masing.
Diperlakukan sebagai penduduk dari dua negara sekaligus – dalam konteks pemajakan berganda – sama sekali bukan hal yang menyenangkan. Pasalnya, orang pribadi atau perseroan yang bersangkutan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan pajak yang masing-masing berlaku di kedua negara tersebut. Jika kedua negara sama-sama menganut prinsip world wide income, dapat dibayangkan betapa berat beban pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. Apabila kondisi seperti ini tetap dibiarkan, tentunya akan membawa dampak negatif terhadap kelancaran investasi salah satu negara karena pihak tersebut cenderung tidak berinvestasi guna menghindari beban pajak yang terlalu besar.
Menyadari efek-efek negatif tersebut, artikel residence selanjutnya mengatur langkah yang dapat digunakan untuk menghilangkan status kependudukan ganda yang sering disebut dengan tie breaker rule.
Tie breaker rule dibedakan menjadi dua yaitu yang diterapkan untuk orang pribadi dan yang diterapkan untuk selain orang pribadi. Tie breaker rule untuk orang pribadi terdiri dari penentuan permanent home (tempat tinggal tetap), center of economic and social interests (pusat kepentingan ekonomi dan sosial), habitual abode (tempat kebiasaan untuk tinggal), national (kewarganegaraan) serta mutual agreement (perjanjian antar otoritas perpajakan).
Langkah-langkah tersebut di atas secra berurutan bersifat prioritas. Artinya, apabila dengan menggunakan ketentuan pertama masalah kependudukan ganda telah bisa dipecahkan, maka langkah kedua dan seterusnya tidak perlu digunakan lagi.
Sementara itu tie breaker rule untuk pihak selain orang pribadi hanya ada satu ketentuan yaitu tempat di mana manajemennya efektif berada.

Permanent Establishment
Klausul ini mengatur tentang seberapa jauh jangkauan suatu negara dalam mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
Pada zaman sekarang, suatu usaha tidak hanya dilakukan di negara sendiri. Di negara lain pun suatu pihak melakukan usaha. Apabila usaha di negara lain itu – sebut saja negara X – ternyata berhasil, adalah hal yang logis jika otoritas pajak di negara X ingin mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima.
Namun berkaitan dengan keinginan tersebut, tentu harus ada batas-batas atau aturan yang jelas hingga bisnis yang dilakukan – yang sekaligus merupakan investasi di negara X – tetap dapat berjalan dengan baik. Cerminan dari batas atau aturan tersebut adalah ketentuan tentan permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT).
Contoh-contoh dari BUT dapat dikategorikan menjadi empat macam yaitu:

BUT Fasilitas Fisik
BUT tipe ini merupakan tipe yang paling mudah diketahui keberadaannya. BUT timbul karena adanya fasilitas fisik seperti gedung, kantor perwakilan, pabrik, bengkel dan lain-lain;

BUT Aktivitas
Timbulnya BUT tipe ini ditandai dengan adanya aktivitas yang melebihi batas waktu tertentu (time test) yang dilakukan di negara lain. Aktivitas tersebut bisa berupa pelaksanaan berbagai macam jasa (seperti jasa konstruksi atau jasa-jasa lainnya). Lamanya time test yang digunakan dapat berbeda-beda antara satu tax treaty dan tax treaty yang lain. Time test ini disesuaikan dengan kesepakatan dari kedua negara;

BUT Asuransi
Timbulnya BUT asuransi ditandai dengan keadaan di mana suatu perusahaan asuransi menerima premi atau menanggung risiko di negara lain;.

BUT Keagenan
BUT tipe keagenan timbul jika terdapat agen di negara lain yang memiliki wewenang untuk menentukan kontrak atau mengurus barang-barang dagang di negara lain.

Di dalam klausul ini juga ditentukan kondisi-kondisi di mana BUT dianggap tidak muncul seperti dalam hal suatu tempat yang hanya berfungsi untuk memajang barang-barang dagangan, tempat yang hanya digunakan untuk pembelian barang dagangan atau mengumpulkan informasi dan sebagainya.

Entry Into Force
Klausul ini menjelaskan tentang saat berlakunya sebuah tax treaty. Saat berlakunya tax treaty sangat tergantung dari selesainya tahap-tahap pembentukannya. Pembentukan sebuah tax treaty yang dimulai dari penandatanganan oleh kedua otoritas yang berwenang dan dilanjutkan dengan ratifikasi di kedua negara. Setelah kedua negara selesai meratifikasi, selanjutnya dilakukan pertukaran dokumen-dokumen ratifikasi. Setelah pertukaran dokumen ratifikasi ini selesai dilakukan maka tax treaty pun dapat diberlakukan.

Termination
Klausul ini menjelaskan tentang saat berakhirnya sebuah tax treaty. Tax treaty dapat berakhir setelah periode tertentu yang telah disepakati oleh kedua negara. Salah satu negara dapat mengakhiri sebuah tax treaty dengan cara mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati.

  1. Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Alasan terjadi perpajakan berganda internasional
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.

Perusahaan Manufaktur Domestik Pertimbangan Awal
Tuan s.Holmes memulai polycon Lens Company bertahun-tahun yang lalu untuk memproduksilensa kritik sebagai bahan utama untuk memproduksi kaca pembesar,seiring berkembangnya perusahaan dengan baik dan penasehat pajak domestik Tuan S. Holmes membantuperusahaan mengurangi jumlah pajak tahunan dengan bermacam-macam matode.

Persyaratan Untuk Menjadi Perwakilan Luar Negeri
Penjualan sesungguhnya akan akan di mpengaruhi penjualan perwakilan, keuntungan dari adanya perwakilan perusahaan adalah sbb:
  1. Menyediakan tempat yang tetap untuk memasarkan persediaan lensa dann memberikan contoh penggunaannya untuk teleskop dengan model yang dikirim dari negara A.
  2. Memutar slide untuk menarik konsumen potensial.
  3. Menghindari informasi lain yang mungkin memengaruhi penjualan.
Perjanjian penghindaran pajak berganda (p3b) berisi ketentuan yang dibentuk saat perusahaan mendirikan cabang di suatu tempat dan memiliki bentuk usaha tetap (BUT) dan saat peresmian kantor atau agen untuk tujuan yang digambarkan diatas menimbulkan kewajiban pajak disana.

Formasi Anak Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Polycon mencapaikesuksesan melalui penjualan ekspor setelah beberapa tahun sehingga diambil kesimpulan bahwa perusahaan tidak akan dapat mencapai potensi penuh tanpa memiliki perwakilan penjualan luar negeri.
Polycon dapat mencoba untuk  melindungi pengurangan ganda atas kerugian awal yang ditimbulkan dari operasi penjualan di Luna Technic Company seperti mengalami kerugian. Tuan Holmes harus menyadari bahwa transper dari cabang ke anak perusahaan mungkin akan melibatkan Polycon dalam kewajiban pajak.

Pendirian Pabrik Manufaktur Luar Negeri
Penjualan lensa optik berkualitas tinggi  mendekati batas kapasitas produktif dan meningkatnyabiaya peralatan berat yang terlibat dalam peningkatan kapasitas dan pasar penjualan terbatas ,Tuan Holmes memutuskan lebih berkonsentrasi untuk membangun kaca pembesar berkualitas rendah dan bervolume tinggi untuk pasar konsumen massal.
Dengan kas yang dihasilkan dari penjualan lensa optik berkualitas tinggi, Tuan Holmes memutuskan untuk mendirikan pabrik manufaktur luar negeri. Pertama, untuk meningkatkan kemampuan kelompok dalam membeli bahan plastik khusus dengan harga lebih rendah dari pada pasar dalam negeri. Kedua, untuk menghemat biaya transportasi bahan mentah . ketiga, untuk mendapatkan biaya tenaga kerja produksi lebih rendah . keempat, untuk mendapatkan keuntungan atas  kelonggaran pajak yang memungkinkan.
Mendirikan Anak Perusahaan Penjualan
Ada beberapa faktor pertimbangan dalam menentukan lokasi yang tepat untuk anak perusahaan;
1.      Pertimbangan pajak
2.      Kelonggaran pajak yang memungkinkan perusahaan untuk mengambil keuntungan atas pelabuhan bebas sehingga beberapa kewajiban pajak atas barang –barang yang di import untuk tujuan ekspor dapat dihindari.

Walaupun kebijakan penentuan harga antar perusahaan dibawah pengawasan yang cermat, tambahan laba mungkin saja diperoleh dengan mengenakan bunga atas kontrak penjualan yang terbayar dari anak perusahaan .

Akuisisi Kelompok Luar Negeri Yang Sudah Ada



 









Akuisisi visitec coeporations membutuhkan beberapa  pertimbangan perencanaan pajak , khususnya atas pengurangan biaya bunga pinjaman yang muncul untuk melakukan akiuisisi. Ada bebrapa langkah khusus yang harus dilakukan untuk mengurangi biaya bunga , salah satunya mungkin dengan mengurangi biaya bunga dengan laba dikenai pajak visiteccorporation, karena perusahaan yang diakui akuisisi bearti memiliki laba /keuntungan konsolidasi.
      Selama beberapa tahun yang lalu, ketika membangun kualitas yang tinggi untuk lensa optik dan kaca pembesar untuk pasar dunia, Polycon Lens Company telah mengembangkan penjualan ekspor untuk lensa kamera ke produsen kamera asing Visitec Corporation yang membeli lensa untuk kamera instamatic berharga murah. Kondisi ini berkembang dalam porsi yang signifikan utnuk tingkat perputaran Polycon Lens Company, namun Tuan Holmes menyadari bahwa ada kemungkinan produsen asing akan mengalami likuidasi, karena tidak cukupnya tingkat pengembalian dan biaya pendanaan yang tinggi. Oleh karena itu, Tuan Holmes mempertimbangkan untuk mengakuisisi Visitec Corporation pada waktu yang menguntungkan anak perusahaan penjualannya untuk mencapai tingkat pengembalian maksimum dan menghasilkan laba potensial yang tinggi untuk menjualan kamera dan pada saat yang sama dapat mempertahankan Polycon Lens Company untuk mengekspor lensa kamera.

Restrukturisasi Kelompok Dengan Holding Company Luar Negeri


 






POLYCON (holding) Mungkin saja menjadi pusat informasi dari polycon group dan beralokasi dalam yurisdiksi yang menawarkan kelonggaran pada holding company . ini mungkin aakan membutuhkan biaya manajemen untuk anak perusahaan yang berbeda dan meningkatkan laba setelah pajak ditetapkan, dimana biaya manjemen merupakan pengurangan yang diperbolehkan terhadap laba kena pajak anak perusahaan .untuk mencapai bermacam-macam kelonggaran yang ditawarkan pada holding company,penting bagi polycon (holding) untuk menunjukkan pelayanan manajemen sesungguhnya dalam kelompok, jika tidak, ada kemungkinan diperdebatkan bahwa polycon (holding) sudah diatur sedemikian rupa.
Tujuan pembentukan Polycon (Holding) antara lain:
Ø  Untuk memaksimumkan arus deviden dari anak perusahaan ke Polycon Lens Company
Ø  Mengurangi jumlah kerugian kredit pajak ganda hasil dari pemilikan yang terpisah anak perusahaan Polycon Lens Company
Ø  Untuk mengkoordinasikan fungsi manajemen dalam unit terpusat

Formasi Perusahaan Pendanaan Luar Negeri


 







Pertimbangan yang cermat harus diberikan untuk peraturan pajak dan sistem pengendalian nilai tukat ( exchange control ).                         
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak . jika R dan         D dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak lansung .perbedaan penentua umur aset akan menentukan besarnya biaya.

Membangun Dasar Aktiva dengan Investasi Real Estate











Jika polycon investment meminjam dana untuk membuat investasi real esta,maka adalah penting bahwa hutang bunga dapat ditutup terhadap piutang sewa di negara dimana real estat berdiri, sehingga pajak penghasilan di potong luar negeri di pungut dengan dasar sewa bersih ( net basis ) daripada atas pendapatan sewa kotor. Kebanyakan negara akanmenjadikan keuntungan sfekulatif sebagai subjek pajak penghasilan daripada pajak keuntungan modal. Keuntungan sfekulatif seperti itu dapat diperoleh jika real estat dijual dalam waktu tertentu setelah akuisisi, atau jika perhatian investor jelas terorientasi hanya pada membuat keuntungan daripada holding real  estat untuk tujuan investasi, dan dokumentasi yang cukup harus ada untuk memberikan  bukti atas tujuan investor semula.

Perlindungan Lini Produk Baru Dan Penyusunan Izin Operasi



Karena  visimatic ( holding ) berada dalam yurisdiksi pajak rendah , maka tidak mungkin negara  M  akan membentuk perjanjian pajak ganda dengan negara-negara berpajak tinggi, karena penghindaran pajak ganda tidak lagi relevan dimana salah satu rekan perjanjian memungut pajak  penghasilan dan laba yang kecil  atau tidak memungut. Dengan cara ini pajak dipotong atas pembayaran piutang royalti oleh visimatic franchise Company akan dikurangkan dengan jumlah nol atau nominal dan jika tidak ada pajak penghasilan dipotong yang dipungut atas royalti yang dibayarkan
Visimatic Franchise kepada Visimatic ( holding ), maka piutang setelah pajak Visimatik ( holding ) dapat meningkat.

Formasi Entitas Tax Haven



Yurisdiksi pajak tinggi  memiliki  perundang- undangan yang membagi  secara adil akumulasi pendapatan perusahaan tax haven kepada pemegang saham domestik. Beberapa negara mempublikasikan daftar negara-negara yang mempertimbangkan  tax haven dengan administrasi pajak, dan pengetahuan atas daftar ini berguna sebagai  peringatan kepada kelompok yang  menggunakan perusahaan tax haven dalam struktur mereka. 

Laporan Auditor


1.      Apa yang dimaksud dengan laporan auditor independen?
Laporan auditor independen adalah Pemeriksaan atas laporan keuangan historis yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia yang berlaku pada saat audit tersebut dilaksanakan. Laporan auditor yang diterbitkan berkaitan dengan audit atas laporan keuangan historis yang ditujukan untuk menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.      Laporan audit (tipe pendapat auditor) ada beberapa jenis, sebutkan dan terangkan masing-masingnya?
a.       Wajar Tanpa Syarat (Unqualified Opinion)
Sebuah opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. Sesuai amanat konstitusi dan UU No. 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK. WTP akan diberikan oleh BPK kepada suatu lembaga atau kementerian jika transaksi penggunaan anggaran tidak ada yang mencurigakan. Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diIndonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku.
b.      Wajar Tanpa Syarat dengan Paragraf Penjelasan atau dengan Modifikasi Kalimat
Suatu proses audit telah dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan serta laporan keuangan telah disajikan dengan wajar, tetapi auditor merasa perlu memberikan informasi tambahan
(atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya.
c.       Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan memang telah disajikan dengan wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, tetapi lingkup audit telah dibatasi secara material atau terjadi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum pada saat penyiapan laporan keuangan.
d.      Pendapat tidak wajar (Adverse) / Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer)
Dalam hal ini dibedakan menjadi :
ü  Pendapat tidak wajar (Adverse) yaitu Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
ü  Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer), yaitu Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
3.      sebutkan unsur-unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku?
a.       Judul Laporan
Standar auditing mewajibkan setiap laporan diberi judul laporan, dan dalam judul tersebut tercantum pula kata independen. Sebagai contoh, judul yang tepat adalah “laporan auditor independen,” “laporan dari auditor independen,” atau “pendapat akuntan independen.” Kewajiban untuk mencantumkan kata independen dimaksudkan untuk memberitahu para pengguna laporan bahwa audit tersebut dalam segala aspeknya dilaksanakan secara objektif / tidak memihak.
b.      Alamat Laporan
AuditLaporan ini umumnya ditujukan kepada perusahaan, para pemegang saham atau dewan direksi perusahaan. Dalam tahun – tahun terakhir ini, telah menjadi suatu kebiasaan untuk mengalamatkan laporan ini kepada para pemegang saham untuk menunjukkan bahwa auditor itu independen terhadap perusahaan dan dewan direksi perusahaan yang di audit.
c.       Paragraph Pendahuluan
Paragraf pertama laporan menunjukkan tiga hal :
1.      Membuat suatu pernyataan sederhana bahwa kantor akuntan public telah melaksanakan audit.
2.      Paragraf ini menyatakan laporan keuangan yang telah di audit, termasuk pencantuman tanggal neraca serta periode akuntansi dari laporan laba rugi dan laporan arus kas.
3.      Paragraph pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan pelaksanaan audit.
Tujuan dari pernyataan -pernyataan ini adalah untuk mengkomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas pemilihan prinsip akuntansi yang tepat, atas keputusan mereka memilih ukuran yang digunakan serta pengungkapan mereka tentang penggunaan prinsip-prinsip tersebut serta untuk mengklarifikasikan peran manajemen dan auditor.
d.      Paragraph Scope. Paragraph scope ini berisi pernyataan factual tentang apa yang dilakukan auditor selama proses audit. Sesuai dengan SAS 93 mewajibkan bahwa Negara asal prinsip akuntansi itu digunakan dalam mempersiapkan laporan keuangan dan standar audit yang diikuti oleh auditor yang mengidentifikasikan dalam laporan audit. Yang masuk dalam paragraph scope yaitu :
1.      Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan AkuntanIndonesia.
2.      Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
3.      Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
·         Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
·         Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
·         Penilaian penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
4.      Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
e.       Paragraph Pendapat. Paragraph terakhir dalam laporan audit bentuk baku menyajikan kesimpulan auditor berdasarkan hasil dari proses audit yang telah dilakukan. Bagian ini merupakan bagian terpenting dari keseluruhan laporan audit, sehingga seringkali seluruh laporan audit dinyatakan secara sederhana sebagai pendapat auditor.
f.       Nama KAP. Nama tersebut akan mengidentifikasikan kantor akuntan public atau praktisi mana yang telah melaksanakan proses audit. Umumnya yang dituliskan adalah nama kantor akuntan public karena seluruh bagian dari kantor akuntan public tersebut bertanggung jawab, baik secara hokum maupun secara profesi, dalam memastikan agar kualitas pekerjaan audit memenuhi standar profesi.
g.      Tanggal Laporan Audit. Tanggal yang tepat untuk dicantumkan dalam laporan audit adalah tanggal pada saat auditor menyelesaikan prosedur audit terpenting di lokasi pemeriksaan.
4.      Pada laporan audit ada yang disebut paragraph scope atau ruang lingkup pemeriksaan, apa maksudnya dan apa saja yang masuk dalam paragraph tersebut sebutkan?
Paragraph lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan public dan penjelasan tambahan tentang standar auditing. serta suatu pernyatan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama pada peragraf lingkup berbunyi : “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia.” Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit yang dilakukan atas laporan keuangan adalah audit yang dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh badan penyusun standar (standart setting body). Di Indonesia badan yang berwenang menyusun standar auditing adalah Dewan Standar Profesional Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan akuntansi Indonesia.
Kalimat kedua dalam paragraph lingkup berbunyi sebagai berikut: “standar tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melakasanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material”. Kalimat ini berisi tiga pernyataan auditor yaitu: Audit yang dilaksanakan oleh auditor merupakan proses yang terencana . Audit ditujukan untuk memperoleh keyakinan (assurance)memadai, bukan absolute dengan demikian terdapat resiko di dalam audit yang dilaksanakan oleh auditor. Auditor menggunakan konsep materialitas.
Kalimat ketiga dalam peragraf lingkup : “ suatu audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalm laporan keuangan.
Kalimat keempat dalam paragraph lingkup berbunyi : “ Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.” Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa ia mengunakan pertimbangan dalam menetapkan dan mengevaluasi penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen. Dengan menyebutkan frasa “estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen“, auditor mengingatkan bahwa laporan keuangan tidak seluruhnya bersifat fakta, namun sebagian disajikan berdasarkan estimasi.
Kalimat kelima dalam paragraph lingkup berbunyi “ kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat .” kalimat ini mengidentifikasi keterbatasan lain audit yang dilaksanakan oleh auditor yaitu bahwa pendapat yang dinyatakan oleh auditor hanya diandasi oleh dasar yang memadai, bukan dasar yang konklusif atau absolut . dasar yang memadai untuk memberikan pendapat ini adalah konsisten dengan konsep “ pemeriksaan berdasarkan pengujian “ dan “ keyakinan memadai” yang disebutkan dalam kalimat sebelumnya. Kalimat ini berisi suatu pernyataan oleh auditor bahwa ia telah membuat simpulan positif mengenai lingkup pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
5.      Pada pendapat unqualified dengan tambahan catatan atau penjelasan, sebutkan alasan kenapa pendapat tersebut diberikan dalam bentuk tersebut, sebutkan hal-hal yang dapat menyebabkan laporan dapat berbentuk demikian?
Pendapat wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan dalam lingkup audit dan tidak terdapat pengecualian yang signifikan mengenai kewajaran dan penerapan prinsip akuntansi berterima umum tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan. Laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian adalah laporan yang paling dibutuhkan oleh semua pihak , baik oleh klien, pemakai informasi keuangan ataupun oleh auditor. Kata wajar dalam paragraph pendapat mempunyai makna :
ü  Bebas dari keragu raguan
ü  ketidak jujuran
ü  Lengkap informasinya
ü  Pengertian wajar ini tidak hanya terbatas pada jumlah-jumlah rupiah dan pengungkapan yang tercantum dalam laporan keuangan. Namun meliputi pula ketepatan penggolongan informasi seperti penggolongan aktiva atau utang kedalam kelompok lancar dan tidak lancar, biaya usaha dan biaya di luar usaha.
Laporan keuangan dianggap menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha suatu organisasi, sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum jika memenuhi kondisi berikut ini :
ü  Prinsip akuntansi berterima umum digunakan untuk menyusun laporan keuangan.
ü  Perubahan penerapan prinsip akuntansi berterima umum dari periode ke periode telah cukup di jelaskan.
ü  Informasi dalam catatan-catatan yang mengandungnya telah digambarkan dan dijelaskan dengan cukup dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Jika laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan klien dan tidak terdapat hal hal yang memerlukan bahasa penjelas, auditor dapat menerbitkan laporan audit baku .
6.      Cari dan Berikan 5 contoh pendapat auditor dari perusahaan Tbk untuk tahun buku 2011 dan buat ringkasannya pendapat yang diberikan oleh auditor tersebut (summary dalam bentuk table dengan informasi berikut : Nama perusahaan, Nama KAP, jenis pendapat, jumlah paraghraph pada laporan tersebut, analisa penyebab jumlah paragraph berbeda dengan bentuk baku)?
NO
Nama Perusahaan
Nama KAP
Jenis Pendapat
Jumlah Paraghraph
Penyebab Jumlah Paragraph Berbeda

1
PT. Pakuwon Jati, Tbk
Osman Bing Satrio dan Rekan
Wajar
5
Dalam semua paragraph telah memuat semua unsur -unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku.




2
PT. Hanson International, Tbk
Achmad, Rasyid, Hisbullah dan Jerry.
Wajar
6
Dalam semua paragraph telah memuat semua unsur -unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku.




3
PT. Indosiar Karya Media, Tbk
Purwanto Suherman dan Surja
Wajar
4
Dalam semua paragraph telah memuat semua unsur -unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku.




4
PT. Berlina Tbk
Hendrawinata Eddy & Siddharta
Wajar
4
Dalam semua paragraph telah memuat semua unsur -unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku.




5
PT. Timah (Persero), Tbk
Osman Bing Satrio & Rekan
Wajar
4
Dalam semua paragraph telah memuat semua unsur -unsur pokok dalam laporan audit bentuk baku.