1. Apa
itu SPAP untuk penerapan mulai tahun 2013 apakah nama pengganti SPAP tersebut
dan apa itu kode etik profesi?
A.
Pengertian SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan
hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang
dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun
oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi
nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama
Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan,
standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas
laporan keuangan historis.
Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis diawal
dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk
meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan
jasa akuntansi dan review.
Disamping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan
organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang
dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.
Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan
tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada
pertengahan tahun 1994 :
a.
perubahan
nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan
Publik dan
b.
perubahan
nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar
Profesional Akuntan Publik.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis
dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP
ini terdiri dari :
1. Pernyataan Standar Auditing
2. Pernyataan Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh
Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.
Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan audit atas
laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Sumber
(http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/)
B. Kode
Etik Profesional Akuntan Publik
Etika Profesi
Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus sebagai Akuntan.
Prinsip perilaku
profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan
dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Garis besar
kode etik dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan
harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak
diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan
teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi
pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Apakah
perlu kode etik profesi itu masuk menjadi bagian dalam SPAP, jelaskan?
Perlu, Setiap
profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan
Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode
etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor
dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan
masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di
lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip
perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI,
berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang
akuntan. Sumber (http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/)
- Apakah kode etik profesi itu perlu, jika ya jelaskan argumentasinya. jika tidak kenapa?
Perlu, karena Kode Etik profesi sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik itu yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja
di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Prinsip etika
yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
I.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
II.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada
publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana
publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini
menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
III.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
IV.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
V.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung
jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
VI.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
VII.
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
VIII.
Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis
dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber (http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/)
4. Independensi.
Bagaimana atau apa saja yang mempengaruhi sehingga auditor dianggap tidak
independen lagi terhadap entitas yg diperiksanya?
Dalam melaksanakan proses audit,
akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen. Kecurigaan
tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas masyarakat
terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono (1988) membuat kesimpulan
mengenai pentingnya independensi akuntan public sebagai berikut.
a.
Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
b.
Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
c.
Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
d.
Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
e.
Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas auditnya, seorang
auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian saja, tetapi juga dituntut
untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor mempunyai keahlian tinggi,
tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan keuangan tidak yakin bahwa
informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial merupakan sikap pikiran
seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan obyektivitas tugas
profesionalnya. Hal ini senada dengan America Institute of Certified Public
Accountant (AICPA) dalam Meutia (2004) menyatakan bahwa independensi adalah
suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan objektivitas.
Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan pasti, tetapi
keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik. Integritas
merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan mengemukakan
fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas merupakan sikap tidak memihak
dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi tidak terdapat dalam fakta
yang dihadapi (Mulyadi, 2002). Selain itu AICPA dalam Meutia (2004) juga
memberikan prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan
independensi, yaitu sebagai berikut.
a. Auditor dan perusahaan tidak boleh
tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
b. Auditor dan perusahaan seharusnya
tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan mengangggu obyektivitas
mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi laporan keuangan.
c. Auditor dan perusahaan seharusnya
tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan menganggu obyektivitasnya
auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance) (Amani dan
Sulardi, 2005. (http://zetzu.blogspot.com/2011/11/independensi-audit.html)
5.
Kasus
A. Dalam Negeri
a.
Menkeu Bekukan Izin Pengaudit
Electronic Solution (2008)
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indawati membekukan izin Akuntan Publik Drs Oman Pieters
Arifin karena melanggar Standar Auditing (SA), dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Pelanggaran itu dilakukan dalam audit Laporan Keuangan PT
Electronic Solution Indonesia 2007."Pencabutan izin tersebut tertuang
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KM.1/2008 tanggal 29 April 2008 dan
berlaku selama 9 bulan sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud,"
ujar Kepala Biro Depkeu Samsuar Said, dalam keterangan tertulis, di Jakarta,
Sabtu (24/5/2008).Selama masa pembekuan izin, Drs Oman Pieters Arifin juga
dilarang menjajakan jasa akuntan. Meliputi jasa atestasi yang termasuk audit
umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. "Seusai Pasal
2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik," kata Samsuar.Selain itu, yang bersangkutan dilarang memberikan
jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi
Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Drs. Oman juga dilarang
menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor
Akuntan Publik, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL),
dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan
Sumber
( http://economy.okezone.com/read/2008/05/24/20/111972/menkeu-bekukan-izin-pengaudit-electronic-solution)
b.
Menkeu bekukan izin KAP Tahrir
Hidayat & AP Dody Hapsoro (2008)
Menteri
Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir
Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.Pembekuan izin KAP Tahrir
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai
tanggal 11 Juni 2008. Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro
Humas Depkeu Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan
tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir
dibekukan selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan
selama enam bulan.Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan
pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk
Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005."Selama masa
pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang
memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum
atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan
keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP,"
papar Samsuar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu
(19/7/2008).Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa
yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan,
dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku .Sementara, Menkeu mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat untuk
memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen
lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan
dan atau pemimpin cabang KAP, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi
Berkelanjutan (PPL). "Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan
sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali
permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak
melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa,
sanksi dikenakan pencabutan izin," pungkasnya.
B.
Luar Negeri
1.
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisa
: pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
2. Kasus
KAP Anderson dan Enron
Kasus KAP Anderson dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan
Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan
penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron
menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut,
perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut
perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/40228705/KASUS-ENRON
http://tulisan-amalia.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-prinsip-etika-
profesi.html
3.
Skandal
Akuntansi Terbesar AS : CEO WorldCom Divonis Bersalah
20 Juni 2007
Jakarta – CEO (Chief Executive Officer) WorldCom
Bernard Ebbers akhirnya dinyatakan bersalah dalam skandal akuntansi terbesar
dalam sejarah AS. Skandal akuntansi WorldCom yang merupakan perusahaan telekomunikasi
terbesar kedua di AS ini mencuat 3 tahun yang lalu dan sempat membuat Wall
Street mengalami kejatuhan. Juri di Pengadilan Federal Manhattan seperti
dilansir AP, Rabu (16/3/2005) menyatakan Ebbers bersalah atas 9 tuduhan
termasuk kecurangan, konspirasi dan berbohong kepada regulator dengan ancaman
hukuman hingga 85 tahun. Dengan keputusan ini, Ebbers (63 tahun) akan segera
mendekam di penjara mulai 13 Juni mendatang.
Keputusan Juri yang terdiri dari 7 wanita dan 5 pria ini
diberikan setelah pertimbangan yang mendalam selama 8 hari. Setelah juri
memberikan putusannya, Ebbers tertunduk lesu sementara istrinya Kristie
langsung menangis di depan ruang sidang. Setelah berbicara dengan pengacara,
kedua orang ini langsung keluar menyetop taksi dan pergi tanpa menghiraukan
ratusan wartawan yang mencegatnya. WorlCom merupakan perusahaan telekomunikasi
yang menyediakan berbagai macam produk di seluruh dunia seperti data, Internet,
komunikasi telepon, layanan telekonfrens melalui video, sampai penjualan kartu
telepon prabayar untuk sambungan internasional.
Perusahaan dengan kode saham Wcom di bursa Nasdaq ini
memiliki 73.000 pegawai yang tersebar di seluruh dunia. Sebanyak 8.300 di
antaranya adalah pegawai yang tinggal di Eropa, Timur Tengah, dan Afrika.
Skandal WorldCom mencuat setelah perusahaan ini mengaku telah mengembungkan
keuntungannya hingga US$ 3,9 milyar pada periode Januari 2001 dan Maret 2002.
Pada tahun 2001 hingga awal 2002, WOrldCom memasukan US$ 3,9 milyar dollar AS
yang merupakan biaya operasi normal ke dalam pos investasi. Hal ini
memungkinkan perusahaan tersebut menekan biaya selama bertahun-tahun. Dengan
hilangnya pos biaya operasional ini, maka pos keuntungan menjadi lebih besar
karena biaya yang seharusnya mengurangi keuntungan sudah diperkecil.
Dengan keuntungan yang terlihat besar, maka akan menunjukkan
bahwa kinerja WorldCom sangat bagus. Saham WorldCom yang dicatatkan di bursa
tahun 1999 pada harga US$ 62, langsung anjlok 94 persen sejak Januari 2002
akibat mencuatnya skandal tersebut. Selain itu setelah perginya pendiri dan
chief executive officer WorldCom, Bernie Ebbers, pada bulan April 2002, skandal
lainnya mencuat. Diketahui Ebbers meminjam jutaan dollar AS dari perusahaan
tersebut untuk menanggung kelebihan harga yang harus dibayarnya untuk
saham-saham perusahaan itu sendiri. Dalam proses pengadilan selama 6 minggu
itu, Jaksa menuding Ebbers pikirannya tergoda untuk menjaga saham Worldcom
tetap tinggi dan menjadi panik oleh tudingan dia memperolah US$ 400 juta
pinjaman pribadi yang dijamin dengan saham Worldcom.
Pada akhir tahun 2000 hingga pertengahan tahun 2002,
pemerintah AS mengklaim Ebbers mengintimidasi CFO (chief financial officer)
Scott Sullivan untuk menutupi pengeluaran yang tidak terkontrol yang mencapai
miliaran dolar dan menyebutnya sebagai pendapatan yang tidak selayaknya. “Ia
adalah WorldCom dan WorldCom adalah Ebbers. Ia membangun perusahaan itu. Ia
melarikan diri, tentu ia yang harus bertanggung jawab atas kebocoran itu,” ujar
Jaksa William Johnson kepada juri. Namun pengacara Ebbers membantah bahwa
kebocoran itu adalah tanggung jawab Sullivan. Sebelumnya Sullivan yang
bertindak sebagai saksi dari pihak pemerintah mengatakan bahwa Ebbers
menginstruksikan dirinya untuk mencatatkan jumlah ke dalam neraca hingga
memenuhi ekspektasi Wall Street.
Jaksa Agung AS Alberto Gonzales menyebut keputusan ini
sebagai ‘kemenangan bagi sistem hukum’. Gonzales mengatakan, juri telah
mengenali bahwa kecurangan itu ditimbulkan dari manajemen tingkat menengah
hingga eksekutif puncaknya. Selain itu Ebbers juga masih menghadapi proses
pengadulan sipil termasuk tuntutan dari perusahaan yang telah menjamin US$ 400
juta pinjaman prbadinya setelah Bank of Amerika minta lebih banyak jaminan
setelah harga saham WorldCom terus jatuh. Sementara itu 12 mantan direktur
perusahaan termasuk satu bank investasi yang menjadi underwriter dan auditor
Arthur Andersen juga akan menghadapi pengadilan sipil dari para investor yang
marah. Pengadilan itu akan dijadwalkan akan berlangsung pada akhir bulan ini.
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2005/03/16/102449/318371/6/sosok/arsip.html