Isu bisnis
internasional saat ini telah memegang peranan penting. Dengan demikian
perencanaan pajak secara internasional juga menjadi semakin penting. Transakasi
internasional – termasuk di dalamnya transaksi pajak internasional – akan
menjadi bagian bisnis yang tidak efisien apabila tidak direncanakan dengan
baik.
Di satu sisi perencanaan pajak
internasional memiliki cakupan yang lebih luas dari pada perencanaan pajak
domestik. Di sisi lain, karena sangat terlibat dengan undang-undang dan
peraturan dari dua negara atau lebih, maka perencanaan pajak internasional
menjadi salah satu area yang kompleks.
Sasaran utama dari perusahaan domestik
dalam kaitannya dengan pajak adalah mengurangi pajak nasional/domestik dan
pajak asing atas pendapatan yang berasal dari luar negeri. Pajak asing akan
meningkatkan biaya pajak perusahaan domestik secara total dan pajak tersebut
tidak seluruhnya dapat dikreditkan dari pajak domestik.
Pembayar pajak dapat meningkatkan efisiensi
biaya pajak asing ini melalui rencana pengurangan pajak asing atau melalui
rencana peningkatan porsi pajak asing yang dapat dikreditkan.
Perpajakan Internasional merupakan
alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan
antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah
berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi
tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan
Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus
dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export
Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas
Pasar Internasional) dan National Neutrality.
Rencana Pengurangan
Pajak Asing
Ada banyak teknik pengurangan pajak asing
yang dapat dipakai oleh pembayar pajak. Secara umum teknik-teknik ini sama
dengan yang digunakan untuk pengurangan pajak domestik. Beberapa di antaranya
termasuk merealisir pendapatan dalam bentuk yang memungkinkan pengenaan tarif
pajak rendah, penundaan pengakuan pendapatan kotor, dan mempercepat pengakuan
biaya. Teknik lain dapat bersifat unik seperti memanfaatkan keuntungan dari
insenif pajak lokal, pembiayaan hutang, transfer pricing,
dan pemanfaatan tax treaty.
Insentif Pajak
Lokal
Salah satu metode pengurangan beban pajak
asing adalah dengan memanfaatkan pengecualian pajak dan tax holiday dari berbagai negara. Sebagai contoh, Irlandia
memberikan pengurangan tarif dalam memajakai keuntungan perusahaan manufaktur
yang didirikan di sana, Singapura menawarkan tax holiday bagi perusahaan
manufaktur yang bergerak dalam bidang teknologi maju, Puerto Rico memberikan
pengecualian pajak untuk perusahaan tertentu yang mendirikan pabrik di sana,
Belgia menawarkan potongan pajak bagi pusat distribusi yang didirikan di sana,
dan Swiss menawarkan tarif pajak rendah untuk kantor pusat perusahaan yang
didirikan di sana.
Pembiayaan Hutang
Pembiayaan cabang perusahaan yang
pendapatannya menjadi obyek pajak bertarif tinggi dapat usahakan agar mendorong
terciptanya pengurangan biaya bunga dan pembayaran dividen semaksimal mungkin.
Prinsip-prinsip
yang harus dipahami dalam perpajakan internasional
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur
netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
- Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
- Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
- National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Masalah-masalah
dalam perpajakan internasional
- Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
- Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty. Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak. Perjanjian ini digunakan oleh penduduk dua negara untuk menentukan aspek perpajakan yang timbul dari suatu transaksi di antara mereka. Penentuan aspek perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan klausul-klausul yang terdapat dalam tax treaty yang bersangkutan sesuai jenis transaksi yang sedang dihadapi.
Setiap tax treaty mempunyai prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih
sama, sebagai bagian dari konvensi internasional di mana setiap negara yang
terlibat dalam suatu tax treaty menyusun treaty-nya masing-masing berdasarkan
model-model perjanjian yang diakui secara internasional. Di dunia ini, ada dua
model treaty yang sering dijadikan acuan dalam menyusun suatu treaty yaitu
model OECD dan model PBB.
Memahami treaty yang berlaku antara suatu negara dengan negara lainnya,
bisa dimulai dengan memahami prinsip-prinsip dasar tersebut. Dalam
kenyataannya, memahami suatu tax treaty tidaklah semudah membalikkan telapak
tangan. Bahasa yang digunakan, jumlah klausul yang cukup banyak, pemahaman
seseorang tentang dasar-dasar perpajakan dan berbagai sebab lainnya merupakan
hal yang dapat mempengaruhi kesulitan tersebut. Dengan memahami prinsip-prinsip
dasar dan prinsip umum yang berlaku dalam suatu treaty, seseorang akan menjadi
lebih mudah memahami suatu treaty yang secara spesifik berlaku untuk negara
tertentu.
Sebagai suatu perjanjian, sebuah treaty adalah kontrak yang mengikat
suatu negara dengan negara lain dalam hal perlakuan perpajakan. Oleh sebab itu,
di dalamnya selalu berisi klausul-klausul, pasal-pasal dan ayat-ayat yang
berkaitan dengan suatu aspek transaksi dan pihak tertentu tertentu. Pasal-pasal
atau ayat-ayat (article atau artikel) yang terdapat dalam sebuah tax treaty
pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat bagian besar yaitu bagian yang
mengungkapkan cakupan tax treaty, bagian yang mengatur minimalisasi pengenaan
pajak berganda, bagian tentang pencegahan penghindaran pajak dan bagian yang
mencakup hal-hal lainnya.
Semua bagian itu cenderung lebih mudah dipahami dari pada berbagai
definisi, istilah dan pengertian yang sering disebutkan dalam suatu tax treaty.
Berbagai definisi, istilah dan pengertian inilah yang menjadi lebih penting
untuk dipahami setiap pihak khususnya berkaitan dengan kepentingan dalam
praktek bisnis sehari-hari.
Cakupan Tax Treaty
Personal Scope
Pasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam
treaty yang bersangkutan bisa diterapkan. Di sini diatur ketentuan tentang
siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang
berdasarkan treaty tersebut dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara
yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas
lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda (double
residence).
Biasanya, di sini tidak diartikan lebih lanjut definisi mengenai
penduduk maupun perihal kependudukan ganda. Kedua hal tersebut diatur dalam
klausul lain yaitu dalam klausul tentang general definitions dan tentang
residence. Oleh karena itu, pengertian personal scope berkaitan erat dengan
pengertian-pengertian dalam dua klausul tersebut.
Taxes Covered
Di sini diatur tentang jenis-jenis pajak yang perlakuannya menggunakan
ketentuan dalam tax treaty yang bersangkutan. Jenis pajak yang diatur di sini
akan mengikuti ketentuan sesuai tax treaty dan mengabaikan ketentuan internal
yang berlaku di masing-masing negara. Dalam beberapa hal, ketentuan suatu tax
treaty memiliki kekuatan yang berada di atas sistem perundang-undangan yang
berlaku secara internal di dalam suatu negara.
Aturan dalam tax treaty hanya diberlakukan untuk jenis pajak langsung
seperti Pajak Penghasilan (PPh). Atas pajak tidak langsung seperti Pajak
Pertambahan Nilai atau pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tidak diatur
dalam tax treaty. Dalam ketentuan umumnya (general definitions), diatur tentang
definisi istilah-istilah umum yang berkaitan dengan definisi persons (orang
atau badan), national (negara atau kearganegaraan), international traffic (lalu
lintas internasional), enterprise (badan usaha) dan lain-lain.
Residence
Di sini diatur tentang dua hal yaitu definisi penduduk (berkaitan dengan
personal scope) serta tie breaker rule yaitu ketentuan yang menentukan tidak
berlakunya status residence atas suatu pihak dengan karakteristik tertentu.
Definisi penduduk sebagaimana diatur dalam paragraf pertama klausul ini adalah
setiap orang pribadi atau badan yang berdasarkan ketentuan internal suatu
negara – seperti keberadaan, domisili, tempat kedudukan manajemen atau
sebab-sebab lain yang mempunyai karakteristik yang sama – dapat dikenai pajak
di negara tersebut. Dengan kata lain, penduduk adalah Subjek Pajak dalam negeri
suatu negara yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
lokal yang berlaku di negara tersebut.
Klausul ini juga menegaskan bahwa orang pribadi atau badan tidak dapat
langsung dianggap sebagai penduduk suatu negara hanya karena mendapatkan
penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Dalam prakteknya, orang
pribadi atau badan dapat dianggap sebagai penduduk dari dua negara berdasarkan
azas world wide income yang dianut. Hal ini bisa terjadi karena setiap negara
pada dasarnya berhak mengatur definisi penduduk sesuai dengan versinya
masing-masing.
Diperlakukan sebagai penduduk dari dua negara sekaligus – dalam konteks
pemajakan berganda – sama sekali bukan hal yang menyenangkan. Pasalnya, orang
pribadi atau perseroan yang bersangkutan dapat dikenai pajak sesuai ketentuan
pajak yang masing-masing berlaku di kedua negara tersebut. Jika kedua negara
sama-sama menganut prinsip world wide income, dapat dibayangkan betapa berat
beban pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang bersangkutan. Apabila kondisi
seperti ini tetap dibiarkan, tentunya akan membawa dampak negatif terhadap kelancaran
investasi salah satu negara karena pihak tersebut cenderung tidak berinvestasi
guna menghindari beban pajak yang terlalu besar.
Menyadari efek-efek negatif tersebut, artikel residence selanjutnya
mengatur langkah yang dapat digunakan untuk menghilangkan status kependudukan
ganda yang sering disebut dengan tie breaker rule.
Tie breaker rule dibedakan menjadi dua yaitu yang diterapkan untuk orang
pribadi dan yang diterapkan untuk selain orang pribadi. Tie breaker rule untuk
orang pribadi terdiri dari penentuan permanent home (tempat tinggal tetap),
center of economic and social interests (pusat kepentingan ekonomi dan sosial),
habitual abode (tempat kebiasaan untuk tinggal), national (kewarganegaraan)
serta mutual agreement (perjanjian antar otoritas perpajakan).
Langkah-langkah tersebut di atas secra berurutan bersifat prioritas.
Artinya, apabila dengan menggunakan ketentuan pertama masalah kependudukan
ganda telah bisa dipecahkan, maka langkah kedua dan seterusnya tidak perlu
digunakan lagi.
Sementara itu tie breaker rule untuk pihak selain orang pribadi hanya
ada satu ketentuan yaitu tempat di mana manajemennya efektif berada.
Permanent
Establishment
Klausul ini mengatur tentang seberapa jauh jangkauan suatu negara dalam
mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.
Pada zaman sekarang, suatu usaha tidak hanya dilakukan di negara
sendiri. Di negara lain pun suatu pihak melakukan usaha. Apabila usaha di
negara lain itu – sebut saja negara X – ternyata berhasil, adalah hal yang logis
jika otoritas pajak di negara X ingin mengenakan pajak atas penghasilan yang
diterima.
Namun berkaitan dengan keinginan tersebut, tentu harus ada batas-batas
atau aturan yang jelas hingga bisnis yang dilakukan – yang sekaligus merupakan
investasi di negara X – tetap dapat berjalan dengan baik. Cerminan dari batas
atau aturan tersebut adalah ketentuan tentan permanent establishment atau
bentuk usaha tetap (BUT).
Contoh-contoh dari BUT dapat dikategorikan menjadi empat macam yaitu:
BUT Fasilitas Fisik
BUT tipe ini merupakan tipe yang paling mudah diketahui keberadaannya.
BUT timbul karena adanya fasilitas fisik seperti gedung, kantor perwakilan,
pabrik, bengkel dan lain-lain;
BUT Aktivitas
Timbulnya BUT tipe ini ditandai dengan adanya aktivitas yang melebihi
batas waktu tertentu (time test) yang dilakukan di negara lain. Aktivitas
tersebut bisa berupa pelaksanaan berbagai macam jasa (seperti jasa konstruksi
atau jasa-jasa lainnya). Lamanya time test yang digunakan dapat berbeda-beda
antara satu tax treaty dan tax treaty yang lain. Time test ini disesuaikan
dengan kesepakatan dari kedua negara;
BUT Asuransi
Timbulnya BUT asuransi ditandai dengan keadaan di mana suatu perusahaan
asuransi menerima premi atau menanggung risiko di negara lain;.
BUT Keagenan
BUT tipe keagenan timbul jika terdapat agen di negara lain yang memiliki
wewenang untuk menentukan kontrak atau mengurus barang-barang dagang di negara
lain.
Di dalam klausul ini juga ditentukan kondisi-kondisi di mana BUT
dianggap tidak muncul seperti dalam hal suatu tempat yang hanya berfungsi untuk
memajang barang-barang dagangan, tempat yang hanya digunakan untuk pembelian
barang dagangan atau mengumpulkan informasi dan sebagainya.
Entry Into Force
Klausul ini menjelaskan tentang saat berlakunya sebuah tax treaty. Saat
berlakunya tax treaty sangat tergantung dari selesainya tahap-tahap
pembentukannya. Pembentukan sebuah tax treaty yang dimulai dari penandatanganan
oleh kedua otoritas yang berwenang dan dilanjutkan dengan ratifikasi di kedua
negara. Setelah kedua negara selesai meratifikasi, selanjutnya dilakukan
pertukaran dokumen-dokumen ratifikasi. Setelah pertukaran dokumen ratifikasi
ini selesai dilakukan maka tax treaty pun dapat diberlakukan.
Termination
Klausul ini menjelaskan tentang saat berakhirnya sebuah tax treaty. Tax
treaty dapat berakhir setelah periode tertentu yang telah disepakati oleh kedua
negara. Salah satu negara dapat mengakhiri sebuah tax treaty dengan cara
mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu yang harus dilakukan dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan yang telah disepakati.
- Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
Alasan terjadi perpajakan berganda
internasional
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar
klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib
pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri
dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib
pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib
pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang
bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber.
Perusahaan Manufaktur Domestik
Pertimbangan Awal
Tuan
s.Holmes memulai polycon Lens Company bertahun-tahun yang lalu untuk
memproduksilensa kritik sebagai bahan utama untuk memproduksi kaca
pembesar,seiring berkembangnya perusahaan dengan baik dan penasehat pajak
domestik Tuan S. Holmes membantuperusahaan mengurangi jumlah pajak tahunan
dengan bermacam-macam matode.
Persyaratan Untuk Menjadi Perwakilan
Luar Negeri
Penjualan
sesungguhnya akan akan di mpengaruhi penjualan perwakilan, keuntungan dari
adanya perwakilan perusahaan adalah sbb:
- Menyediakan tempat yang tetap untuk memasarkan persediaan lensa dann memberikan contoh penggunaannya untuk teleskop dengan model yang dikirim dari negara A.
- Memutar slide untuk menarik konsumen potensial.
- Menghindari informasi lain yang mungkin memengaruhi penjualan.
Perjanjian penghindaran pajak berganda (p3b) berisi ketentuan yang dibentuk
saat perusahaan mendirikan cabang di suatu tempat dan memiliki bentuk usaha
tetap (BUT) dan saat peresmian kantor atau agen untuk tujuan yang digambarkan
diatas menimbulkan kewajiban pajak disana.
Formasi Anak Perusahaan Penjualan Luar Negeri
Polycon
mencapaikesuksesan melalui penjualan ekspor setelah beberapa tahun sehingga
diambil kesimpulan bahwa perusahaan tidak akan dapat mencapai potensi penuh
tanpa memiliki perwakilan penjualan luar negeri.
Polycon dapat
mencoba untuk melindungi pengurangan ganda atas kerugian awal yang
ditimbulkan dari operasi penjualan di Luna Technic Company seperti mengalami
kerugian. Tuan Holmes harus menyadari bahwa transper dari cabang ke anak
perusahaan mungkin akan melibatkan Polycon dalam kewajiban pajak.
Pendirian Pabrik Manufaktur Luar Negeri
Penjualan lensa
optik berkualitas tinggi mendekati batas kapasitas produktif dan
meningkatnyabiaya peralatan berat yang terlibat dalam peningkatan kapasitas dan
pasar penjualan terbatas ,Tuan Holmes memutuskan lebih berkonsentrasi untuk
membangun kaca pembesar berkualitas rendah dan bervolume tinggi untuk pasar
konsumen massal.
Dengan kas yang
dihasilkan dari penjualan lensa optik berkualitas tinggi, Tuan Holmes
memutuskan untuk mendirikan pabrik manufaktur luar negeri. Pertama, untuk
meningkatkan kemampuan kelompok dalam membeli bahan plastik khusus dengan harga
lebih rendah dari pada pasar dalam negeri. Kedua, untuk menghemat biaya
transportasi bahan mentah . ketiga, untuk mendapatkan biaya tenaga kerja
produksi lebih rendah . keempat, untuk mendapatkan keuntungan
atas kelonggaran pajak yang memungkinkan.
Mendirikan Anak Perusahaan Penjualan
Ada beberapa faktor pertimbangan
dalam menentukan lokasi yang tepat untuk anak perusahaan;
1. Pertimbangan pajak
2. Kelonggaran pajak yang memungkinkan perusahaan untuk mengambil
keuntungan atas pelabuhan bebas sehingga beberapa kewajiban pajak atas barang
–barang yang di import untuk tujuan ekspor dapat dihindari.
Walaupun
kebijakan penentuan harga antar perusahaan dibawah pengawasan yang cermat,
tambahan laba mungkin saja diperoleh dengan mengenakan bunga atas kontrak
penjualan yang terbayar dari anak perusahaan .
Akuisisi Kelompok Luar Negeri Yang
Sudah Ada
Akuisisi visitec
coeporations membutuhkan beberapa pertimbangan perencanaan pajak ,
khususnya atas pengurangan biaya bunga pinjaman yang muncul untuk melakukan
akiuisisi. Ada bebrapa langkah khusus yang harus dilakukan untuk mengurangi
biaya bunga , salah satunya mungkin dengan mengurangi biaya bunga dengan laba
dikenai pajak visiteccorporation, karena perusahaan yang diakui akuisisi bearti
memiliki laba /keuntungan konsolidasi.
Selama beberapa tahun yang lalu, ketika membangun
kualitas yang tinggi untuk lensa optik dan kaca pembesar untuk pasar dunia,
Polycon Lens Company telah mengembangkan penjualan ekspor untuk lensa kamera ke
produsen kamera asing Visitec Corporation yang membeli lensa untuk kamera
instamatic berharga murah. Kondisi ini berkembang dalam porsi yang signifikan
utnuk tingkat perputaran Polycon Lens Company, namun Tuan Holmes menyadari
bahwa ada kemungkinan produsen asing akan mengalami likuidasi, karena tidak
cukupnya tingkat pengembalian dan biaya pendanaan yang tinggi. Oleh karena itu,
Tuan Holmes mempertimbangkan untuk mengakuisisi Visitec Corporation pada waktu
yang menguntungkan anak perusahaan penjualannya untuk mencapai tingkat
pengembalian maksimum dan menghasilkan laba potensial yang tinggi untuk
menjualan kamera dan pada saat yang sama dapat mempertahankan Polycon Lens
Company untuk mengekspor lensa kamera.
Restrukturisasi Kelompok Dengan
Holding Company Luar Negeri
POLYCON (holding) Mungkin
saja menjadi pusat informasi dari polycon group dan beralokasi dalam yurisdiksi
yang menawarkan kelonggaran pada holding company . ini mungkin aakan
membutuhkan biaya manajemen untuk anak perusahaan yang berbeda dan meningkatkan
laba setelah pajak ditetapkan, dimana biaya manjemen merupakan pengurangan yang
diperbolehkan terhadap laba kena pajak anak perusahaan .untuk mencapai
bermacam-macam kelonggaran yang ditawarkan pada holding company,penting bagi
polycon (holding) untuk menunjukkan pelayanan manajemen sesungguhnya dalam
kelompok, jika tidak, ada kemungkinan diperdebatkan bahwa polycon (holding)
sudah diatur sedemikian rupa.
Tujuan
pembentukan Polycon (Holding) antara lain:
Ø Untuk
memaksimumkan arus deviden dari anak perusahaan ke Polycon Lens Company
Ø Mengurangi
jumlah kerugian kredit pajak ganda hasil dari pemilikan yang terpisah anak
perusahaan Polycon Lens Company
Ø Untuk
mengkoordinasikan fungsi manajemen dalam unit terpusat
Formasi Perusahaan Pendanaan Luar
Negeri
Pertimbangan
yang cermat harus diberikan untuk peraturan pajak dan sistem pengendalian nilai
tukat ( exchange control
).
Penentuan biaya berpengaruh pada
besar pajak . jika R dan D
dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan
nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya
berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak lansung
.perbedaan penentua umur aset akan menentukan besarnya biaya.
Membangun
Dasar Aktiva dengan Investasi Real Estate
Jika polycon
investment meminjam dana untuk membuat investasi real esta,maka adalah penting
bahwa hutang bunga dapat ditutup terhadap piutang sewa di negara dimana real
estat berdiri, sehingga pajak penghasilan di potong luar negeri di pungut
dengan dasar sewa bersih ( net basis ) daripada atas pendapatan sewa kotor.
Kebanyakan negara akanmenjadikan keuntungan sfekulatif sebagai subjek pajak
penghasilan daripada pajak keuntungan modal. Keuntungan sfekulatif seperti itu
dapat diperoleh jika real estat dijual dalam waktu tertentu setelah akuisisi,
atau jika perhatian investor jelas terorientasi hanya pada membuat keuntungan
daripada holding real estat untuk tujuan investasi, dan dokumentasi
yang cukup harus ada untuk memberikan bukti atas tujuan investor
semula.
Perlindungan Lini Produk Baru Dan Penyusunan Izin Operasi
Karena visimatic
( holding ) berada dalam yurisdiksi pajak rendah , maka tidak mungkin
negara M akan membentuk perjanjian pajak ganda dengan
negara-negara berpajak tinggi, karena penghindaran pajak ganda tidak lagi
relevan dimana salah satu rekan perjanjian memungut
pajak penghasilan dan laba yang kecil atau tidak
memungut. Dengan cara ini pajak dipotong atas pembayaran piutang royalti oleh
visimatic franchise Company akan dikurangkan dengan jumlah nol atau nominal dan
jika tidak ada pajak penghasilan dipotong yang dipungut atas royalti yang
dibayarkan
Visimatic Franchise kepada
Visimatic ( holding ), maka piutang setelah pajak Visimatik ( holding ) dapat
meningkat.
Formasi Entitas Tax Haven
Yurisdiksi pajak
tinggi memiliki perundang- undangan yang
membagi secara adil akumulasi pendapatan perusahaan tax haven kepada
pemegang saham domestik. Beberapa negara mempublikasikan daftar negara-negara
yang mempertimbangkan tax haven dengan administrasi pajak, dan
pengetahuan atas daftar ini berguna sebagai peringatan kepada
kelompok yang menggunakan perusahaan tax haven dalam struktur
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar