Pasar Tenaga Kerja
Pengertian
Pasar tenaga kerja dapat diartikan
sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja.
Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para pencari kerja
(Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah orang-orang /
lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja diselenggarakan dengan
maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para pencari kerja dan orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja. Dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka pasar tenaga kerja ini dirasakan
dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan untuk memenuhinya. Dengan
demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang mendapat keuntungan dari
adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang sinergi antara kedua belah
pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja maka diperlukan kerjasama
yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu penjual tenaga kerja, pembeli
tenaga kerja, dan pemerintah. Bagi para pencari pekerjaan namun tidak bisa
menemukan pekerjaan, maka akan menganggur. Tingkat pengangguran adalah jumlah
orang yang menganggur sebagai persentase dari angkatan kerja. Pengangguran
sendiri terbagi menjadi tiga yaitu;
1. Pengangguran
friksional adalah porsi pengangguran yang disebabkan oleh mekanisme normal
pasar tenaga kerja digunakan untuk menunjukkan masalah pemadanan pekerjaan
jangka pendek/keahlian.
2. Pengangguran
structural adalah porsi pengangguran karena perubahan struktur perekonomian
yang menghasilkan hilangnya lapangan kerja signifikan dalam industry tertentu.
3. Pengangguran
siklis adalah peningkatan pengangguran yang terjadi selama resesi dan depresi.
Lapangan kerja cenderung turun
ketika output agregat turun dan meningkat ketika output agregat naik. Akan
tetapi penurunan permintaan tenaga kerja tidak selalu berarti bahwa
pengangguran akan naik.
Penyelenggaraan Pasar Tenaga Kerja
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa
tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau
lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan
menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya
tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut. Sementara itu, para pencari
kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan
menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri
pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan
kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan
orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih
lanjut. Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa
tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja.
Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja,
kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja, baik di dalam maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura,
Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga
sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya.
Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang
membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja
ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.
Fungsi dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi
yang sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain.
Fungsi Pasar Tenaga Kerja yaitu :
- Sebagai Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
- Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan,
- Sebagai sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja,
Manfaat adanya bursa tenaga kerja
yaitu :
- Dapat membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat mengurangi penggangguran,
- Dapat membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja,
- Dapat membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan,
Berbagai macam pasar kerja yang ada di
indonesia
Pasar kerja bisa
mempengaruhi pola penentuan upah. Pasar kerja terbagi menjadi 3 jenis yaitu :
1. Pasar Bersaing Sempurna;
"Banyak Perusahaan VS Banyak Buruh/Pekerja"
Pasar bersaing sempurna dicirikan oleh dua
hal yaitu :
a. Keseimbangan
kekuatan antara sisi permintaan dengan sisi penawaran
b. Kesempurnaan
informasi.
Sebagai ilustrasi seringkali dinyatakan bahwa pasar
bersaing sempurna (pasar kompetitif) dicirikan oleh jumlah pencari kerja dan
jumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja yang sama banyaknya. Sama-sama
banyak disini tidak hanya mengacu kepada jumlah fisik, melainkan lebih kepada
tingkat independensinya, baik diantara tenaga kerja maupun juga diantara
perusahaan. Mengingat diantara tenaga kerja maupun diantara perusahaan memiliki
independensi (kemandirian/tidak ada ketergantungan), maka kedua belah pihak
secara individual tidak memiliki kekuatan nyata untuk menentukan tingkat upah.
Dalam situasi ini upah ditentukan berdasarkan keseimbangan kekuatan antara
penawaran dan permintaan tenaga kerja.
2.
Pasar Monopsoni; "Satu Perusahaan VS Banyak
Buruh/Pekerja"
Pasar monopsoni digambarkan sebagai sebuah pasar yang
hanya memiliki satu pembeli dan banyak penjual. Dalam pasar tenaga kerja, hal
ini bermakna hanya satu perusahaan yang membutuhkan jasa pekerja, akan tetapi
ada banyak sekali tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan.
Pengertian "satu perusahaan" bukan berarti
secara fisik, tetapi perusahaan-perusahaan tergabung dalam "satu asosiasi
perusahaan" yang membuat perilaku seragam diantara anggotanya. Dengan
demikian "perusahaan monopsoni" (satu perusahaan tadi) memiliki
kekuatan nyata dalam pasar untuk menentukan tingkat upah. Dalam situasi ini
upah buruh/pekerja sering berada dibawah tingkat produktivitasnya atau dengan
kata lain terjadi eksploitasi tenaga kerja. Jelas bahwa, tidak seperti dalam
kasus pasar kompetitif, penetapan upah minimum justru berdampak positif
terhadap penyerapan tenaga kerja. Itulah mengapa, pasar tenaga kerja yang
monopsonistik dianggap sebagai justifikasi teoretis bagi pemberlakuan upah minimum.
3.
Pasar Monopoli; "Banyak perusahaan VS Satu
Buruh"
Pasar monopoli secara sederhana digambarkan terdapat
banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja tetapi hanya ada satu pencari
kerja.
Pengertian "satu pencari kerja" bukan berarti
secara fisik, tetapi satu serikat buruh/pekerja yang sangat kuat sehingga
membentuk keseragaman perilaku tenaga kerja. Dengan demikian satu Serikat Buruh
memiliki kekuatan untuk menentukan tingkat upah dalam pasar tenaga kerja. Dalam
situasi ini upah pekerja adalah upah maksimum dan kenaikan upah mendorong
peningkatan pengangguran.
Hubungan Pasar Tenaga Kerja Dengan Inflasi
Inflasi adalah suatu proses
meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan
dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain,
konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi
barang.
Inflasi
merupakan penyakit ekonomi yang tidak bisa diabaikan, karena dapat menimbulkan
dampak yang sangat luas. Oleh karena itu inflasi seringkali menjadi
target kebijakan pemerintah. Inflasi yang tinggi begitu penting
untuk diperhatikan mengingat dampaknya bagi perekonomian yang
dapat menimbulkan ketidakstabilan, pertumbuhan ekonomi yang
lambat, dan pengangguran yang selalu meningkat.
Hubungan antara tingkat penganguran
dan inflasi merupakan dua variable yang terpenting dalam ilmu ekonomi makro
yang telah menjadi pokok banyak perdebatan. peningkatan Pendapata agregat berarti perusahaan memproduksi lebih banyak
output. Untuk memproduksi banyak output maka semakin banyak pula tenaga kerja
yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja yang tercipta pun semakin banyak.
Dengan banyaknya lapangan kerja ini maka sedikit orang yang menganggur.
Peningkatan pendaptan agregat berhubungan dengan penurunan jumlah pengangguaran
dan sering disebut dengan hubungan terkait secara negative.
Semakin tinggi
tingkat pengangguran maka makin rendah tingkat inflasi. Untuk menurunkan
tingkat inflasi maka kita harus menerima tingginaya tingkat pengangguran,
sedangkan untuk menurunkan tingakat pengangguran maka kita harus siap dengan
keadaan tingkat inflasi yang tinggi. Maksud dari hal diatas adalah pada saat
pengangguran rendah berarti perusahaan memakai tenaga kerja yang banyak. Dengan
banyaknya tenaga kerja yang dipakai maka perusahaan akan menekan upah bagi
karyawan sehingga dengan upah yang rendah para karyawan akan mengurangi tingkat
konsumsi sehingga dapat menghambat terjadinya inflasi. Apabila tenaga kerja
yang dipaka oleh perusahaan sedikit berarti perusahaan lebih selektif dalam
memilih tenaga kerja karena upah karyawan tinggi. Dengan tingginya upah
tersebut maka ikut naik pula tingkat konsumsi pekerja sehingga dengan demikian
harga dari berbagai sector akan naik seiring dengan naiknya tingkat konsumsi
para pekerja dan hal yang demikian dapat memicu kenaikan tingkat inflasi dalam
suatu daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar